TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena 'cabe-cabean' tidak dapat dikategorikan dalam tindak kejahatan. 'Cabe-cabean' adalah satu dari tindak kenakalan remaja.
Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari UI Bambang Widodo Umar Minggu (6/4/2014).
"Memang crime, tapi tergolong dalam juvenile delinquency (kenakalan remaja). Penindakan secara pidana justru merusak mereka," kata Bambang.
Menurutnya, remaja 'cabe-cabean' yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa ditindak secara pidana. Polisi tidak boleh menahan mereka apalagi penahanannya dicampur dengan orang dewasa.
Ia menambahkan, penindakan yang tepat bagi 'cabe-cabean' dan kenakalan remaja lainnya adalah pembinaan. Ia berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk membina 'cabe-cabean' tersebut.
"Kalau pun saat ini belum ada koordinasi, harus dimulai dari sekarang. Kalau tidak, ini akan meluas. Penangkapan dan penahanan lalu pemanggilan orang tua tidak akan menyelesaikan masalah," kata Bambang. (Laila Rahmawati)