TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, sujud syukur setelah mendengar kabar Wilfrida lolos dari hukuman mati di Malaysia.
Kornelis Ulu, paman dari Wilfrida kepada Tribunnews.com, mengatakan keluarga berterimakasih dengan semua pihak yang telah membantu upaya pembebasan Wilfrrida selama ini. "Kami berterima kasih banyak," ujarnya, Senin (4/7/2014).
Selanjutnya ia berharap Pemerintah Indonesia terus berusaha agar Wilfrida dapat dibebaskan dari dalam penjara dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. "Kami minta Pemerintah Indonesia kerjasama dengan Pemerintah Malaysia, dapat membebaskannya dari hukuman penjara," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, akhirnya bebas dari hukuman mati.
Wilfrida sebelumnya, diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Wanita asal NTT itu dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.