Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif yang dilakukan SA yang berpura-pura sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri mengirim SMS ke Kapolres Kota Tasikmalaya belum diketahui secara utuh.
"Hingga saat ini motifnya masih kita dalami," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2014).
Dikatakan Boy, kuat dugaan SA sengaja menyebar informasi tersebut bukan hanya kepada Kapolres Tasikmalaya Kota saja, tetapi juga kepada media.
"Dugaannya untuk menimbulkan kesan ada ancaman teror pada saat Pemilu," kata Boy.
SA saat ini sudah dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan air softgun mirip FN. Ia dijerat dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Patut diduga dia sudah menyalahgunakan air softgun tersebut untuk menakut-nakuti," ucapnya.