News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Korupsi Al Quran, Pejabat Kemenag Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pengadaan Al-Quran Kementerian Agama Ahmad Jauhari untuk menandatangi berkas pelimpahan berkas atau P21 di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (13/12/2013). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tersebut akan segera di sidangkan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Jauhari, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis menyatakan, terdakwa Ahmad Jauhari yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen, secara sah dan meyakinkan terbukti korupsi pada proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Perbuatan Jauhari juga telah merugikan negara lebih dari Rp27 miliar.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim saat membacakan amar putusan terdakwa Jauhari di Tipikor, Jakarta, kamis (10/4/2014).

Hal-hal yang dianggap memberatkan Jauhari adalah, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah SWT.

Selain itu, perbuatan Jauhari juga dianggap merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, tidak memberikan teladan kepada masyarakat sebagai pejabat, mencederai lembaga Kementerian Agama serta tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Putusan Vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selam 13 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Jauhari membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara ini, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ia dianggap terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek penggandaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012.

Jauhari juga terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dollar As, serta memperkaya banyak pihak lain. yakni, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri, sebesar Rp50 juta dan 5.000 dollar AS, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, sebesar Rp6,750 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie, sebesar Rp5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, sebesar Rp21,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini