News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Saksi Klaim Rp7,5 M Bukan Cuma untuk Sengketa Pilkada Banten

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor PT Bali Pasisic Pragama, Ferdi Prawiradiredja mengklaim Rp7,5 miliar, tak sepenuhnya dipakai untuk mengurus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten.

Namun, sebagiannya juga dipakai untuk membayar biaya konsultan pemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

"Uang itu juga untuk membayar biaya konsultan dan iklan di Media," kata Ferdi bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).

Karena itu, Ferdi membantah uang digunakan untuk mengurus sengketa Pilkada Banten. Ha ini meski saat diperiksa oleh penyidik KPK, dirinya sudah menerangkan demikian.

"Banyak digunakan, salah satunya ya biaya konsultan," ujarnya.

Setelah itu, Ferdi tampak ragu-ragu dalam memberikan keterangan. Sehingga membuat ketua majelis hakim Matheus Samiadji menegurnya.

Matheus bahkan sempat bertanya pada Ferdy selama menjalani pemeriksaan di KPK. Sebab, keterangan Ferdy diduga diarahkan penyidik KPK.

"Diarahkan tidak sama penyidik saat memberikan keterangan?" tanya Metheus penuh curiga.

"Saya hanya menjawab pertanyaan penyidik," jawab Ferdy.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam dakwaan kedua Jaksa KPK disebutkan memberikan hadiah atau janji kepada Akil terkait pengurusan Pilkada Provinsi Banten senilai Rp7,5 miliar.

Sementara dalam dakwaan pertama, Wawan didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut serta memberikan hadiah atau janji berupa suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.

Wawan dan Atut didakwa memberi uang Rp1 miliar kepada Akil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini