TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari mengaku dirinya belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat dari KPK. Jadi ya saya tidak tahu dalam kasus apa saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Siti, Kamis (10/4/2014) di Kantor PP Muhammadyah di Menteng, Jakarta Pusat.
Siti mengatakan selama ini, ia mengetahui statusnya sebagai tersangka hanya melalui media massa. Dan di kasus itu, Siti diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kedepan, Siti berhadap KPK bekerja tranparan dan profesional. Apalagi dalam putusan pengadilan Tipikor sebelumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada fakta hukum yang menyatakan Siti terlibat.
"Sekali lagi saya katakan, tidak ada fakta hukum yang menyatakan saya terlibat dalam menentukan perusahaan yang ditunjuk langsung," tegasnya.
Siti menambahkan dirinya juga berharap proses penyidikan di KPK bebas dari pengaruh dan tekanan politik tertentu yang merugikan dirinya.
Siti Fadilah Mengaku Belum Dapat Surat dari KPK
X
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger