TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, selaku tersangka penerima gratifikasi atau janji terkait proyek Sport Center di Hambalang dan proyek lainnya, mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyonoi dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, sebagai saksi meringankan (a de charge) ke penyidik KPK.
Salah satu alasan Anas menginginkan SBY selaku Presiden RI dan petinggi PD menjadi saksi untuk kasusnya di KPK adalah karena adanya 'pertemuan khusus' antara dirinya, SBY dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Wisma Negara sebelumnya pelaksanaan Kongres PD di Bandung pada Mei 2010.
"Dan ini titik penting peristiwanya adalah di Wisma Negara, di mana ada pertemuan Anas, SBY dan Sudi Silalahi," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, usai mendampingi pemeriksaan Anas di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Menurut Firman, peristiwa pertemuan ketiga tokoh di Wisma Negara itu adalah pendahuluan atas sejumlah rangkaian peristiwa lanjutan terkait pelaksanaan Kongres PD di Bandung, termasuk tentang perebutan kursi Ketua Umum PD dan asal-usul pembiayaan kongres partai berkuasa tersebut.
Alasan lain Anas ingin SBY menjadi saksi meringakan kasusnya di KPK adalah karena SBY selaku orang yang memberikan uang Rp 250 juta ke Anas. Uang itulah yang digunakan Anas untuk uang muka pembelian Toyota Harrier. Dan selama ini, mobil tersebut diduga pihak KPK sebagai barang gratifikasi pemberian perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan tentang pertemuan di Wisma Negara itu.