News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Rudi Rubiandini Sampaikan Pembelaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas yang merupakan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jalan Rasuna Said, Kuningan Selasa (8/4/2014). JPU menuntut mantan Ketua SKK Migas itu dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang dari sejumlah pihak, antara lain dari PT Kernel Oil dan Kaltim Parna Industri. (Warta Kota/Henry Lopulalan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan pencucian uang, dengan terdakwa Rudi Rubiandini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Adapun agendanya yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) Rudi Rubiandini dan penasehat hukumnya atas tuntutan 10 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, pledoi pribadi Rudi setebal 26 halaman yang berjudul "Resrorative Justice, memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga", itu akan dibacakan di ruang sidang lantai II Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pledoinya Rudi juga akan menyinggung soal prestasinya sejak menjabat Dosen di ITB hingga Kepala SKK Migas.

Pada salinan pledoi yang didapat wartawan itu juga Rudi akan menjelaskan kronologi perkara yang menjeratnya.‎ Termasuk mengenai adanya transaksi-transaksi yang dilakukan Deviardi, pelatih golf yang juga dijerat dalam perkara yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini