TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan pencucian uang, dengan terdakwa Rudi Rubiandini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Adapun agendanya yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) Rudi Rubiandini dan penasehat hukumnya atas tuntutan 10 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, pledoi pribadi Rudi setebal 26 halaman yang berjudul "Resrorative Justice, memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga", itu akan dibacakan di ruang sidang lantai II Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pledoinya Rudi juga akan menyinggung soal prestasinya sejak menjabat Dosen di ITB hingga Kepala SKK Migas.
Pada salinan pledoi yang didapat wartawan itu juga Rudi akan menjelaskan kronologi perkara yang menjeratnya. Termasuk mengenai adanya transaksi-transaksi yang dilakukan Deviardi, pelatih golf yang juga dijerat dalam perkara yang sama.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590