TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi Hambalang, dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, menguak peristiwa aliran dana sebesar Rp 2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aliran dana ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja itu disebutkan guna pengamanan kasus Hambalang.
Berawal dari pertanyaan Penasehat Hukum Teuku Bagus, Heru Putranto yang menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi M Arief Taufiqurahman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Heru bertanya mengenai isi BAP yang mengungkap pada April 2011, tepatnya setelah penangkapan Wafid Muharram, ada pertemuan antara terdakwa, Arifin, saksi dan Machfud Soroso. Mereka lantas membicarakan jaringan di dalam KPK, yang merujuk ke satu nama yakni Ade Rahardja, untuk mengamankan kasus Hambalang. Bahkan terungkap angka pengamanan tersebut, senilai Rp 2 miliar.
"Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," Jawab Arief ketika bersaksi untuk terdakwa Teuku Bagus.
Sementara itu, ditemui usai sidang, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.
Dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Deddy Kusdinar memang pernah terungkap jika kasus Hambalang sudah diamankan di KPK.
Sehingga, para oknum yang terlibat, percaya diri, KPK tidak akan menyidik kasus tersebut.
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam juga pernah mengatakan bahwa KPK sudah diamankan dengan sumpalan sejumlah uang ke pejabat eselon dua KPK. Sehingga, tidak akan mengutak-atik proyek Hambalang.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Hal itu, menurut Wafid diketahuinya dari Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global), yang mendatanginya di rutan.
"Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, 'pak tenang saja, Hambalang tidak akan niak ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK," ungkap Wafid.
Pengakuan Wafid tersebut selaras dengan pernyataan yang selama ini dilontarkan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, Nazar kerap mengatakan bahwa kasus Hambalang telah diamankan di KPK.
Bahkan, terpidana kasus suap Wisma Atlet ini juga mengatakan bahwa eks Deputi Penindakan, Ade Rahardja menerima uang pengamanan kasus tersebut. Selain itu, Nazar juga sempat menyinggung nama eks Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah terlibat dalam pengamanan tersebut.
Meski begitu, baik Chandra maupun Ade dalam berbagai kesempatan sudah membantah adanya uang pengamanan tersebut.