TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan rampung alias P21 oleh KPK. Setelah itu, dalam waktu 14 hari, Jaksa KPK harus menyelesaikan surat dakwaan Atut dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Pengacara Atut, TB Sukatma memprediksi kliennya akan menjalani sidang perdana pada awal bulan Mei 2014.
"Kalau tidak salah, sekitar akhir bulan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan," kata Sukatma di KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Sukatma menjelaskan, untuk menghadapi persidangan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi dakwaan Jaksa KPK. Meski begitu, dia belum mau mengungkap saksi-saksi yang akan diajukan sebagai peringan kasus kliennya.
"Saya tentu tidak akan menyebutkan terlebih dulu satu per satu. Karena ini berkaitan dengan strategi pembelaan yang akan dilakukan tim penasihat hukum," ujarnya.