TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Marketing PT Adhi Karya, Arief Taufiqurrahman mengungkapkan pernah diperintahkan oleh mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor, menyerahkan uang Rp 5 miliar ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, melalui Paul Nelwan. Nama terakhir merupakan tim asistensi proyek Hambalang.
Uang itu diberikan untuk memuluskan pemenenangan tender proyek Hambalang.
"Harapannya bisa berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Adhi Karya punya kompetensi di proyek-proyek stadion. Pernah stadion di Surabaya," ungkapnya saat bersaksi untuk terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014).
Menurut Arief, pemberian uang tersebut dibagi menjadi dua termin. Meski begitu, ia mengaku lupa kapan waktu pemberiannya.
"Pertama Rp 2 miliar, kedua Rp 3 miliar atas perintah terdakwa kepada Paul Nelwan untuk Wafid. Ini uang total Rp 5 miliar," katanya.