TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/4/2014).
Ia hadir untuk menjalani pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka.
"Iya (jadi) saksi (untuk) Wawan," ujarnya yang tampil mengenakan kemeja berwarna putih tersebut.
Dikonfirmasi mengenai pembelian tanah miliknya oleh Wawan, ia pun mengakui hal itu yang membuatnya dipanggil KPK. "Iya (soal tanah di Jakarta Selatan)," tegasnya.
Selanjutnya, Soetrisno memilih langsung masuk kantor KPK. Dia tampak tak ditemani kerabat ataupun ajudannya. Dalam kasus serupa, KPK sebelumnya memeriksa Politikus Partai Hanura Fuad Bawazier, pada Senin kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan, Fuad mengaku ditelisik penyidik mengenai aset Wawan. "Saya dipanggil singkat ceritanya dalam rangka membantu KPK berburu aset Wawan," kata Fuad.
Aset yang dimaksudkan Fuad adalah aset tanah yang dibeli Wawan tujuh tahun lalu. Diungkapkannya, harga aset tersebut di bawah Rp 2 miliar.
"Wawan beli aset tujuh tahunan yang lalu, beli aset dari saya dan Soetrisno Bachir. Beli yah dari saya dan Soetrisno Bachir di Jakarta Selatan,"kata Fuad.
Fuad menyatakan, tanah itu sudah berada di bawah penguasaan Wawan. Karena itu, ia tidak mempermasalahkan apabila ada penyitaan terhadap tanah itu. "Ya enggak ada masalah saya, alhamdulillah saja," imbuhnya.
KPK sendiri memang masih melakukan penelurusan aset yang diduga terkait kasus Wawan. Lembaga antirasuah itu menemukan lebih dari 100 aset yang mencurigakan. "Dari informasi yang kami terima ditemukan lebih dari100 bangunan dan atau tanah yang diduga dimiliki TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Ini dari asset tracing," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.