News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

KPK Segera Cegah Hadi Poernomo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait kasus skandal korupsi Bank Century kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (23/12/2013). BPK melansir kerugian negara sebesar Rp 7 trilyun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Surat cegah akan dikeluarkan menyusul penetapan Hadi yang juga mantan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004 sebagai tersangka dalam kasus pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Sprindik baru keluar hari ini, apakah ada pencekalan, bahwa itu akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Corruption Committe (ACC) Makassar mengaku, pihaknya akan berkonsentrasi mengusut kasus yang menjerat Hadi.

"Kami akan konsentrasi pada sprindik yang ada, tersangka ke situ," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini