TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Surat cegah akan dikeluarkan menyusul penetapan Hadi yang juga mantan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004 sebagai tersangka dalam kasus pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Sprindik baru keluar hari ini, apakah ada pencekalan, bahwa itu akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Corruption Committe (ACC) Makassar mengaku, pihaknya akan berkonsentrasi mengusut kasus yang menjerat Hadi.
"Kami akan konsentrasi pada sprindik yang ada, tersangka ke situ," katanya.