TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik langsung menahan tersangka Heru Sulaksono usai merampungkan pemeriksaan selama sembilan jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/4/2014) malam.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Heru ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin malam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heru sebagai tersangka karena selaku kepala cabang PT NK cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati joint operation diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar CT 3 di Sabang.
Karena perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp249 miliar.