News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

Hadi Poernomo Punya Tanah di Los Angeles

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, memberi keterangan pers di kediamannya, di Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam, pasca-KPK menetapkannya sebagai sebagai tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA 2003-2004

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo memiliki harta kekayaan sekitar Rp 38,8 miliar. Setidaknya, itu nilai yang dilaporkan Hadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 9 Februari 2010.

Menurut LHKPN Hadi yang diakses dalam laman acch.kpk.go.id, mantan Direktur Jenderal Pajak ini memiliki banyak lahan dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat. Bahkan, Hadi memiliki lahan seluas 60 x 160 meter persegi di Los Angeles, Amerika Serikat.

Dalam LHKPN-nya, Hadi mengatakan lahan di Los Angeles berasal dari hibah yang dia dapatkan pada 1986. Sebagian besar lahan dan bangunan yang dilaporkan Hadi kepada KPK sebagai hartanya tersebut tertera keterangan diperoleh dari hibah atau pemberian.

Nilai total harta tidak bergerak milik Hadi yang berupa lahan dan bangunan tersebut mencapai Rp 36,9 miliar. Nilai LHKPN Hadi pada 2010 tersebut bertambah sekitar setengah nilai total hartanya menurut LHKPN tertanggal 14 Juni 2006, yang nilainya saat itu Rp 24,8 miliar.

Selain harta berupa lahan dan bangunan, Hadi tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, barang seni, dan barang antik yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar pada LHKPN 2010. Lalu, ada pula kepemilikan giro dan setara kas sekitar Rp 293 juta.

Sementara itu, Hadi tak melaporkan satu pun kepemilikan kendaraan dalam LHKPN 2010. Dia pun tak melaporkan punya usaha seperti perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan, atau usaha lainnya.

Hadi, Senin (21/4/2014), tepat pada hari ulang tahunnya ke-67 dan sekaligus hari terakhir menjabat sebagai Ketua BPK, menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan  perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak pada periode 2002-2004.

KPK mengenakan sangkaan itu terkait pengajuan keberatan bayar pajak PT Bank BCA pada 2003. Diduga atas perintah Hadi, keberatan pengajuan BCA yang semula ditolak berubah menjadi diterima. Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar, dari besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada kas negara.

Hadi dikenakan sangkaan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini