TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jarak antara toilet dengan kelas terdekat di Jakarta International School (JIS) Pondok Indah yang mencapai 25 meter, merupakan salah satu bukti bahwa JIS telah lalai sehingga terjadi pelecehan seksual berupa sodomi, terhadap siswa TK-nya AK (6) di toilet sekolah tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
"Untuk anak TK berusia 5 sampai 6 tahun, jarak itu cukup jauh dan akan menjadi hal menakutkan. Apalagi mereka tidak diantar. Ini menjadi celah pelaku sodomi melakukan aksinya. Ini menjadi salah satu bukti kelalaian pihak JIS," kata Arist kepada Warta Kota, Rabu (23/4/2014).
Karenanya kata Arist, selain dituntut secara perdata, JIS juga mesti dijerat dengan pidana.
Menurutnya JIS sudah melanggar UU Perlindungan Anak No 23/2002 Pasal 54 yang menyatakan sekolah wajib melindungi siswanya dari kekerasan apapun.
"Dan disini JIS telah lalai dan pengurusnya hingga kepala sekolah bisa dijerat pidana dengan UU Perlindungan Anak dan diancam 10 tahun penjara," kata Arist.
Karenanya Arist mendesak kepolisian segera menggunakan pasal pidana di UU Perlindungan Anak, untuk kelalaian pihak sekolah.
Selain itu, Arist berharap Kemendikbud membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab Arist menduga ada keterlibatan guru dan pengajar dalam kasus sodomi ini.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
"Saya duga ada keterlibatan guru dalam kasus sodomi ini, sebab ini sudah terjadi berulang kali dan guru atau pihak sekolah membiarkannya," kata Arist.(bum)