News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

KPK Harus Jelaskan Status Tersangka Hadi Poernomo Tak Terkait Century

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam berbagai ekspresi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menyebut langkah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh didasarkan pertemuan terbatas dan tertutup. Hal itu sama saja tidak tunduk kepada prosedur dalam hukum acara pidana dan prosedur hukum yang berlaku dan disahkan.

"Sebab kalau tidak, hal ini akan membuat munculnya dugaan lain yang menjadi motif keputusan KPK," kata Fahri melalui pesan singkat, Rabu (23/4/2014).

Fahri juga mengatakan KPK harus menjelaskan secara terbuka dan jelas dasar-dasar penetapan tersangka Mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK Hadi Poernomo. Sebab terdapat pandangan penetapan Hadi Poernomo dengan kasus pajak PT Bank Central Asia.

"Sehingga penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tidak terkait audit BPK atas kasus century dan audit BPK kepada Kinerja KPK," ujarnya.

Menurut Wasekjen PKS itu, keterbukaan KPK penting karena lembaga itu memiliki kewenangan yang lebih dan kalau tidak diawasi ketat akan dapat disalahgunakan. Ia pun mengingatkan pertanggungjawaban publik adalah diantara yang paling penting disebutkan dalam UU KPK No. 30 tahun 2002.

"KPK karenanya tidak boleh menggunakan metode jurnalisme dalam upaya mencari kebenaran materil," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini