TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang V Semarang PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk, Iswanto Amperawan, Rabu (23/4/2014).
Petinggi perusahaan bidang konstruksi tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Anas Urbaningrum terkait dugaan gratifikasi proyek Hambalang.
"Yang bersangkutan (Iswanto Amperawan) dipanggil sebagai saksi AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.
Dalam kaitan kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas ditetapkan tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Dia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 10 Januari 2014.
Seiring dengan itu, KPK kembali menemukan dua alat bukti terkait dugaan pencucian uang Anas. (edwin firdaus)