Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengakui karut marutnya pengadaan e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri.
Purba mengatakan itu karena dia punya contoh konkret dari kekacauan itu. Purba menceritakan beberapa bentuk kacaunya proyek e-KTP.
Sampai saat ini, kata Purba, Kemendagri tak punya Standar Operational Procedure (SOP) untuk lama waktu tunggu e-KTP mulai dari perekaman sampai e-KTP sampai ke tangan warga.
Padahal, ucap Purba, Kemendagri yang mengetahui semua hal itu. Sebab tugas daerah, termasuk DKI Jakarta hanya melakukan perekaman data saja, lalu mengirimkannya ke Kemendagri.
Selanjutnya giliran Kemendagri yang melakukan pengecekan satu per satu data warga. Apakah ganda atau tidak dan layak dicetak.
Tapi, ujar Purba, untuk hal itu tak ada SOP berapa lama waktu tunggu. “Harusnya itu bisa diketahui, setelah perekaman data dan dikirim ke Kemendagri, berapa lama warga harus menunggu bahwa datanya sah atau tidak ganda dan siap dicetak. Harus ada SOP nya itu. Tapi ini kan tidak ada,” ucap Purba.
Itu pula yang membuat sebanyak 350.000 warga DKI Jakarta galau. Sebab mereka sudah merekam data sejak 2011, tapi sampai April 2014 ini tak jelas apakah datanya sah atau tidak. Maka dari itu proyek e-KTP disebut kacau balau.