TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban dalam dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2007.
Tindak lanjut tersebut merespon munculnya nama MS Kaban dalam dakwaan terdakwa Anggoro Widjojo. Dimana dalam dakwaan bos PT Masaro Radiokom itu, menyebut adanya penerimaan uang oleh MS Kaban, selaku Menhut saat proyek berjalan.
"Semua yang muncul dalam persidangan akan divalidasi. Tapi nanti kami terus pantau proses di pengadilannya (Anggoro)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (24/4/2014).
"Jadi kami lihat nanti di situ (Pengadilan, red). Kan sekarang fokusnya pada saat tersangka, Kan yang namanya keterangan-keterangan saksi kan bisa dicabut oleh mereka yang berikan keterangan (di pengadilan)," ujarnya.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Anggoro diduga menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban supaya bisa menggarap proyek itu.
Menurut Jaksa Riyono, Anggoro menyogok dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, SGD 220 ribu, SGD 92 ribu, dan USD 20 ribu ribu, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga USD 50,581 terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan.
Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
"Terdakwa meminta supaya Yusuf Erwin Faisal membantu menyetujui usulan rancangan anggaran itu. Tapi Yusuf menyatakan tugas Komisi IV hanya membahas anggaran, tapi berjanji akan membantu terdakwa," beber Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Anggoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.