News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Century Kucurkan Kredit Rp 158 M Saat Masuk Bank Pengawasan Khusus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Robert Tantular (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Century ternyata sempat memberikan kredit mencapai Rp 158 Miliar kepada nasabahnya. Padahal, bank tersebut sudah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (special surveillance) oleh Bank Indonesia per tanggal 6 Nopember 2008.

Saksi Linda Wangsa Dinata selaku mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Senayan, Jakarta, mengatakan mengakui pada awal Nopember 2008, pernah diminta menyetujui permintaan kredit PT Anima Blue oleh pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Namun, diakui Linda, permintaan tersebut sempat ditolak karena yang dijaminkan untuk mendapatkan kredit tersebut adalah surat-surat berharga (ssb).

"Awalnya atas permintaan Robert Tantular dengan jaminan ssb. Saya sebetulnya tidak bisa menerimanya. Lalu, saya sampaikan ke pak Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Oleh pak Hermanus diubah dengan jaminan deposito sebesar USD 5,5 juta dan USD 7,7 juta," kata Linda ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Hingga akhirnya, Linda yang mengaku tidak tahu Bank Century bermasalah likuiditas dan masuk dalam pengawasan khusus, memproses permohonan kredit PT Anima Blue sebesar Rp 158 miliar pada 5 Nopember 2008.

Linda mengklaim , PT Anima Blue akhirnya membayar kredit tersebut dengan uang jaminan deposito sebesar USD 7,7 juta dan USD 5,5 juta.

Padahal, uang dalam deposito sebesar USD 7,7 juta adalah memang uang milik Bank Century yang berasal dari penjualan ssb valas. Tetapi, dimasukkan dalam rekening di Bank Century cabang Senayan atas perintah Djoko Hertanto Hendra selaku Direktur Treasury Bank Century ketika itu.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan milik Budi Mulya disebutkan bahwa berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 kondisi Bank Century sudah tidak layak diselamatkan.

Bahkan, bidang pengawasan bank 1 Bank Indonesia sempat merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan ditutup.

Dipaparkan juga bahwa kondisi Bank Century pada tahun 2008 memang tidak sehat. Terbukti, pada tanggal 29 Oktober 2008, Robert Tantular Hermanus Hasan Muslim menyambangi kantor Bank Indonesia untuk melaporkan permasalahan likuiditas di Bank Century. Lantaran, penarikan simpanan nasabah besar yang dicairkan sebelum jatuh tempo.

Kemudian, pada tanggal 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan repo aset ke BI. Tetapi, diusulkan oleh Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia dimasukan dalam bank dalam pengawasan khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini