TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengungkapkan kliennya hari ini diperiksa soal uang Rp 1 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Tadi pemeriksaan berkisar tentang uang Rp 1 miliar yang disita KPK dari gedung PPI," kata Buyung di KPK, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Buyung mengakui, Anas tahu soal uang tersebut. Namun, itu adalah iuran dari anggota PPI, organisasi masyarakat besutan Anas Urbaningrum. "Data-datanya, Anas katakan ada pada Pak Pasek (Gede Pasek S,red), silakan KPK memeriksa Pak Pasek, itu saja," ujarnya.
Sementara Anas sendiri mengakui, uang Rp 1 miliar memang dipersiapkan untuk kegiatan PPI di berbagai daerah. Anas menyarankan dikembalikan ke PPI. "Sudah saya sampaikan agar dana itu segara dikembalikan kepada yang punya, PPI," kata Anas.