TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dipastikan akan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Managing Director World Bank itu akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, pada Jumat 2 Mei 2014 mendatang.
"Hari Jumat 2 Mei, saksinya Sri Mulyani," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Jaksa Roni menjelaskan, kepastian Sri Mulyani pada Jumat nanti itu setelah yang bersangkutan mengonfirmasi sendiri kesediaannya bersaksi. Jaksa sebelumnya sudah menerima surat elektronik atau e-mail pada Minggu 27 April malam dari Sri Mulyani.
"Ibu Sri Mulyani mengirim e-mail dan menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014," kata Jaksa Roni.
Jaksa sebelumnya mengirim surat panggilan kepada Sri Mulyani lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat dan melalui World Bank. Panggilan itu dikirim berkaitan dengan keterangan dan kesaksian Sri Mulyani dianggap penting dalam kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.
Saat kasus itu terjadi Sri Mulyani merupakan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), selain juga menjabat Menteri Keuangan.