TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait proyek Hambalang.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan hakim adalah soal adanya aliran uang atas pengurusan pendapat teknis ke Kementerian PU. Namun, dia membantah pernah menerimanya.
"Saya tidak terima," kata Guratno bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Majelis hakim meragukan kesaksiannya, lantas menegur Guratno, bahwa sedang berada di bawah sumpah.
"Saudara sudah disumpah. Saudara pilih dosa apa jujur?" kata hakim. Sepanjang bersaksi, penegasan tersebut sudah tiga kali diucapkan majelis hakim kepadanya.
Guratno yang kini menjabat Kepala Pusat Kajian Strategis Kementerian PU, kukuh mempertahankan kesaksiannya. "Saya tidak terima," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang Rp 135 juta yang diberikan kepada Kementerian PU bersumber dari dana PT Adhi Karya. Uang diberikan kepada petugas penelaaah pendapat teknis Kementerian PU. Selain nama Guratno, dalam dakwaan disebutkan nama Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto.