News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Saksi Ungkap Alasan YKK BI Simpan Uang di Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Bank BTN Maryono (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Bank Mutiara, Maryono mengungkapkan Bank Century pernah memberikan bunga bank di atas nilai yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab itulah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia rela menyimpan uangnya di bank tersebut.

"Miliaran (Dananya,red). Bunganya di atas 10 persen," kata Maryono saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Jaksa Ahmad Burhanuddin pun sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maryono untuk memperjelas kesaksiannya.

Menurut Jaksa Ahmad, di dalam BAP Maryono mengaku Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKK BI) menyimpan uang di Bank Century dalam dua tahap.

"Dana YKK BI tahap I ada 10 kali setor, sebelum diambil alih LPS. Bunganya 8,5 persen sampai 13 persen. Nilainya tidak saya paparkan. Itu betul?" tanya Jaksa Ahmad.

"Betul," jawab Maryono.

Kemudian, lanjut Jaksa Ahmad, dalam BAP Maryono juga disebutkan YKK BI kembali menyimpan uangnya dalam empat kali setor.

Menurut kesaksian Maryono, YKK BI terakhir menyetor uang pada 17 November 2008 dengan jumlah Rp 20 miliar. Anehnya, hal itu dilakukan tiga hari setelah Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

"18 Januari 2009 ditarik semuanya. Enggak ada lagi di situ (Bank Century). Bunganya sama," katanya.
 
Jaksa Ahmad Burhanuddin lantas mencecar Maryono ihwal bunga simpanan dalam sebuah bank yang dijamin LPS. Menurutnya, bunga bank yang dijamin LPS sering berubah menyesuaikan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI rate), yakni bisa sama ataupun di atasnya.

Tetapi lanjut dia, simpanan yang dijamin LPS pada November 2008 hanya yang memiliki bunga 8,5 persen sampai 9 persen. Tetapi kenyataan berbanding terbalik. Dana YKK BI yang bunganya melebihi jaminan LPS saat itu justru bisa diselamatkan.

"Nasibnya bagaimana kalau bank yang memberikan bunga di atas jaminan LPS kemudian menjadi bank gagal?" tanya Jaksa Ahmad.

"Kalau penjaminan hubungannya saat bank itu gagal atau tutup. Kalau dana deposito jaminannya di atas LPS tidak dijamin. Kalau terjadi bank gagal atau tutup maka tidak diganti LPS," papar Maryono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini