News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Hakim: Sutan Bhatoegana Terima 200 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Sutan Bhatoegana masuk dalam putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014). Dalam putusan, terbukti Sutan disebut menerima duit 200 ribu dolar AS dari Rudi Rubiandini.

Majelis hakim berpendapat uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong yakni 300 ribu dolar AS.

Uang tersebut awalnya diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, kemudian diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu dolar AS dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Hakim Anggota Purwono Edi Santosa membacakan fakta hukum dalam analisa yuridis putusan Rudi Rubiandini.

Dalam perkara, Rudi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudi menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa KPK, mengaku pikir-pikir. (edwin firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini