TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Sutan Bhatoegana masuk dalam putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014). Dalam putusan, terbukti Sutan disebut menerima duit 200 ribu dolar AS dari Rudi Rubiandini.
Majelis hakim berpendapat uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong yakni 300 ribu dolar AS.
Uang tersebut awalnya diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, kemudian diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu dolar AS dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Hakim Anggota Purwono Edi Santosa membacakan fakta hukum dalam analisa yuridis putusan Rudi Rubiandini.
Dalam perkara, Rudi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudi menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa KPK, mengaku pikir-pikir. (edwin firdaus)