TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini bersikukuh tak mengakui perbuatannya menerima suap dan melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengklaim, selama menjabat sebagai Kepala SKK Migas, dirinya sudah mengikuti peraturan berlaku. "Selama ini apa yang dituduhkan kepada saya menerima suap itu tidak benar. Saya tidak pernah minta. Saya melakukan tender dengan benar," kata Rudi jelang mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Rudi berharap majelis hakim bisa melihat fakta perkara ini dengan sangat teliti. Dia pun berharap majelis hakim tak terintervensi dari pihak manapun. "Kalau saya sih vonis hari ini gak penting. Mau turun mau apa. Saya cuma ingin hakim menjatuhkan hukuman ke saya sesuai dengan yang seharusnya. Gak tahu kalau hakimnya takut sama KPK," kata Rudi.
"Saya juga gak akan menangis bombay. Saya masih punya harga diri," sambung Rudi. Namun, Rudi optimistis mendapat putusan yang setimpal dari majelis hakim hari ini. Sebab, terang Rudi, semua sudah dijabarkan dalam nota pembelaan (Pledoi), yang dibacakan dua pekan lalu olehnya.
"Kan sudah jelas di Pleidoi saya. Saya gak menerima suap, gak melakukan TPPU. Saya hanya gratifikasi. Tapi kemarin tuntutan kok cuma copy paste saja dari dakwaan. Yang saya ungkap peran-peran orang lain itu ternyata gak penting (menurut Jaksa)," kata Rudi.