TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, Selasa (29/4/2014). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.
Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olah raga Hambalang. "Yang bersangkutan (Joyo Winoto) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Joyo sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik. mengenakan pakaian batik dan celana bahan hitam. Namun, dia bungkam kepada wartawan.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.