TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelatih Golf Rudi Rubiandi, Deviardi, divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).
Deviardi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, berkaitan dengan proyek di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Deviardi," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadila Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014). Selain penjara, Deviardi didenda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, hanya Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji yang menyatakan dissenting opinion. Menurutnya, Deviardi tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberakan Deviardi, karena tak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Deviardi oleh majelis hakim dinilai membantu mengungkap kasus tersebut.
Menanggapi putusan, Deviardi tidak mengajukan banding. "Saya terima putusan ini yang mulia, untuk memperbaiki diri saya," kata Deviardi. Sedangkan Jaksa KPK akan berpikir-pikir terlebih dulu.