News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Istri Tak Masalah Gatot Nikahi Holly

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa Gatot Supiartono, Herbudianti bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Holly Angela Hayu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat itu, Herbudianti mengaku tahu suaminya menikah dengan Holly. "Terjadinya saya kurang tahu, tapi suami saya yang menceritakan kepada saya," kata Herbudianti saat bersaksi, Rabu (30/4/2014).

Jawaban Herbudianti tersebut sontak memancing rasa penasaran Majelis Hakim untuk menanyakan perasaan Herbudianti. "Marah gak sewaktu bapak (Gatot) bilang gitu (nikah siri)," kata Hakim Ketua Badrun Zaini.

"Marah sih enggak cuma sedih. Ya mau gimana lagi," kata Herbudianti.

Meski begitu, Herbudianti mengaku tidak ada perubahan dari sikap suaminya setelah menikah siri dengan Holly. Selain itu, Gatot juga kata Herbudianti, tidak pernah membahas soal Holly setelah menikah. Dirinya juga mengaku tak pernah bertemu dengan Holly.

Sementara itu, dua mantan anak buah Gatot yang juga dihadirkan dalam sidang, Lestari Wulandari dan Indra Kusuma, mengaku tidak tahu kehidupan pribadi atasannya.

Saat Holly menyambangi kantor Gatot di BPK, kedua saksi hanya tahu jika Holly adalah saudara Gatot.

"Ngakunya saudara, Ditanyakan keperluannya, kemudian meninggalkan pesan karena pak Gatot sedang tidak ada," kata Indra Kusuma.

Sidang sendiri rencananya bakal dilanjutkan Rabu (7/5/2014) dengan menghadirkan saksi sopir pribadi Gatot di BPK dan petugas forensik yang memeriksa jenazah Holly.

Seperti diketahui, Gatot Supiartono, merupakan mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa menangani audit di bidang Polhukam antara lain pemeriksaan di lingkungan Kemhan, TNI dan Polri.

Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Gatot didakwa menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini
masih buron) untuk membunuh Holly.

Namun dalam persidangan sebelumnya, terkuak bahwa inisiator pembunuhan Holly bukanlah Gatot, melainkan Surya Hakim, sopir Gatot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini