TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pada Rabu (30/4/2014) petang.
Satu unit mobil di antaranya Toyota Innova disita atas nama pemilik, Hj Siti Hanah, yakni nenek dari Airin Rachmi Diany.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4/2014) malam.
"Telah dilakukan penyitaan Toyota Innova B 159 AKI atas nama (STNK) Hj Siti Hanah terkait penyidikan tersangka TCW," ujar Johan.
Johan menjelaskan, dua mobil yang disita yakni Toyota Innova warna silver bernomor polisi B 159 AKI atas nama pemilik Siti Hanah dan Land Rover warna hitam B 888 AX atas nama pemilik Tubagus Chaeri Wardana.
Toyota Innova disita setelah seorang sopir mengantarkan mobil tersebut ke kantor KPK pada pukul 15.30 WIB. Sementara, mobil Land Rover disita dari teman Wawan, Hence Benjamin.
Kini, kedua mobil tersebut telah terparkir di halaman kantor KPK.
Dengan penyitaan kedua mobil tersebut, sejauh ini pihak KPK telah menyita sekitar 82 unit mobil dan satu unit motor Harlet Davidson terkait kasus TPPU Wawan.
Selain kasus TPPU, Wawan lebih dulu menjadi tersangka atasa tiga kasus korupsi, yakni suap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait penanganan Pilkada Lebak dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.