News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri: Kapolres Jangan Pakai Ajudan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Sutarman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan kepada perwiranya yang menjabat sebagai Kapolres tidak perlu menggunakan ajudan.

Dikatakannya, pejabat yang boleh memakai ajudan sesuai keputusan Kapolri hanya untuk Kapolda ke atas saja. Instruksi dari Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti hanya untuk mengingatkan kembali saja.

"Itu sudah ada keputusan Kapolrinya yang punya ajudan itu cuma Kapolda ke atas," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2014).

Bila ada Kapolres yang membandel, Sutarman tidak secara tegas apa sanksi yang akan diberikan kepada perwiranya tersebut.

"Ya kalau masih punya ajudan tidak usah jadi Kapolres," ucapnya.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terus melakukan berbagai terobosan untuk memperkuat pelayanan kepolisian di Polres dan Polsek. Ada lima instruksi yang dikeluarkan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti.

Pertama, dalam rangka anggota Polri dilarang menjadi ajudan Kapolres. Sehingga Kapolres tidak boleh menggunakan ajudan dari unsur anggora Polri. Sesuai ketentuan memang Kapolres tidak dilengkapi dengan ajudan.

"Kapolres tidak boleh menggunakan ajudan, sehingga angota Polri dapat diberdayakan untuk melayani dan melindungi masyarakat," kata Badrodin dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2014).

Kedua, anggota Polri yang bertugas sebagai staf pribadi atau bertugas dibagian administrasi akan digantikan PNS Polri. "Jadi anggota Polri melaksanakan tupoksinya di lapangan untuk melindungi dan melayani masyarakat sesuai pendidikan yang telah dijalaninya," ungkapnya.

Ketiga, dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sejumlah personel Mabes Polri dan Polda akan dimutasi ke Polres dan Polsek, Menurut Badrodin Polres dan Polseklah yang sehari-sehari berhadapan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Anggota Polri yang ditugaskan bukan pada tupoksi Polri seperti Spri (Staf Pribadi), sopir, dan sebagainya dikembalikan untuk melaksanakan sesuai Tupoksi Polri," katanya.

Keempat, dalam rangka pembinaan perwira yang baru lulus dari Akademi Kepolisian, jangan ditempatkan sebaga Kanit Regident di Satuan Lalu Lintas. "Jabatan itu tugasnya lebih banyak administratif. Perwira baru tersebut harus ditugaskan di lapangan seperti Kanit Gakkum Lantas atau Patwal," jelasnya.

Kelima, untuk menjadi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), seorang anggota Polri harus terlebih dahulu menempati jabatan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) atau Kepala Satuan Sabhara.

"Karena banyak yang ingin menjadi Kasat Lantas, harus teruji dahulu pada tugas preventif atau preemtif, sehingga sebelum diangkat jadi Kasat Lantas harus jadi Kasat Binmas atau Kasat Sabhara," ucap mantan Kabaharkam Polri ini.

Hal tersebut akan menjadi sebuah ujian bagi perwira polisi yang akan duduk menjadi Kasat Lantas. Siapa yang berhasil menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kasat Binmas dan Sabhara dengan baik, maka akan menjadi sebuah tiket untuk menduduki jabatan Kasat Lantas.

"Dengan pola ini diharapkan upaya pencegahan dan penangkalan gangguan Kamtibmas lebih diutamakan dan kita pingin tahu inovasi apa yang mereka perbuat untuk menunjukkan keberhasilannya," ungkap Badrodin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini