TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Meteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkali-kali menyarankan Jaksa KPK, untuk bertanya lebih jauh kepada para ahli untuk mengkonfrontasi keterangannya.
Pernyataan itu kerap dilontarkan Sri saat dicurigai keterangannya, dan terus mendapat cecaran tim jaksa KPK yang diketuai oleh KMS Roni, ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Salah satunya, karena Sri dicecar Jaksa soal penambahan modal ke Bank Century, dimana tertuang dalam rapat yang digelar sejak tanggal 21 November 2008, membahas perkembangan penanganan Bank Century. Ketika itu, rapat juga dihadiri Ketua KSSK, Sri Mulyani dan sejumlah pihak, satu di antaranya yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Ini disampaikan bahwa kebutuhan yang dimintakan LPS tidak hanya permodalan tapi likuditas. Apakah saudara tahu?" tanya Jaksa.
"Ya. Kalau bank harus hidup kan tiap hari, dia akan melakukan kebutuhan likuditas untuk membayar berbagai kebutuhan atau tagihan-tagihan yang akan datang. Termasuk pengambilan tunai yang dilakukan para penabungnya. Itu yang disebut kebutuhan likuditas," jawab Sri Mulyani.
"Yang dibutuhkan Bank Century kan permodalan. Ini di belakang LPS minta bantuan likuiditas untuk kegiatan BC? Kan anda katakan likuiditas masalah uang yang berputar saja?" cecar Jaksa lagi.
"Betul. Jadi Pak kalau dia jalan, walau pun bank disebutkan CAR sudah 6 persen. Tapi dia bank ini banyak tagihan yang akan muncul. Saya rasa mungkin bapak perlu panggil saksi ahli saja jelaskan mengenai itu. Artinya LPS sebagai pemilik Century kemudian, kalau dibiarkan terus menerus tagihan itu muncul tanpa adanya orang yang memasukkan uang, dia akan menggerus modalnya. Dan kemudian harus menginjeksikan modal. Begitu kira-kira," jawab mantan Ketua SKKK tersebut.
"Jadi memang likuiditas itu teorinya kan kalau yang masuk sama degan yang keluar. Itu adalah manajemen bank tiap hari. Kalau dia kekurangan dia pinjam dulu. Kalau terus kekurangannya kronis, dia bisa memakan modalnya dari pemilik bank itu. Itu kira-kira kalau gunakan bahasa sederhana," sambung Sri.
"Terkait masalah likuiditas. Apa anda tahu di mana di awalnya peraturan LPS bahwa PMS (Penyertaan Modal Sementara) itu hanya digunakan untuk menambah modal saja. Kemudian berikutnya, 5 Desember 2008, LPS mengganti aturan itu.
Sehingga untuk menyehatkan bank, itu tidak hanya modal tapi ada juga likuiditas? Jadi peraturan diubah, yang semula hanya naikan CAR atau modal. Sekarang ada CAR dan likuiditas?" tanya jaksa KPK.
"Bapak tanya ke LPA saja pak. Saya tidak tahu," tegas Sri. (edwin firdaus)