Tribunnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (2/5/2014), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia. Rumah tersebut diketahui milik seseorang bernama Fredy.
"Diinformasikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pajak BCA dengan tersangka HP (Hadi Poernomo), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Fredy di Jalan Sutera Harmoni V Nomor 21 dan 23 Alam Sutera, Serpong, Tangsel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat.
Belum diketahui keterkaitan Fredy dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, tersebut.
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari jejak-jejak tersangka yang mungkin tertinggal dalam lokasi tersebut.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Hadi diduga bersama-sama pihak terkait menyalahi aturan dalam mengabulkan keberatan pajak yang diajukan BCA pada 2003. Adapun kerugian negara yang timbul dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 375 miliar.