TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhammad Arief Rosyid Hasan, terancam. Sekretaris Jenderal, bersama sembilan ketua bidang dan sebagian besar Wakil Sekjen PB HMI menyatakan mosi tidak percaya sekaligus mendesaknya mundur.
"Ketua umum telah melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak cakap lagi memimpin kepengurusan PB HMI Periode 2013-2015," ujar Sekretaris Jenderal PB HMI Mulyadi P Tamsir, dalam pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2014) malam.
Kader HMI asal kalimantan barat itu menjelaskan ada enam pelanggaran konstitusi yang dilakukan Rosyid. Kepemimpinan Rosyid sejatinya akan berlangsung tiga tahun, 2013-2015. Ia terpilih dalam kongres yang berlangsung lebih dari satu bulan di Jakarta, tahun 2013.
Enam kesalahan Rosyid itu, menurut Mulyadi, adalah pertama, proses pelantikan telah melewati batas waktu. Selain itu, pelantikan tidak dihadiri dua mide formateur yang dibuktikan SK tidak ditanda tangani kedua mide formateur tersebut.
Kedua, pengesahan HMI cabang tidak sesuai mekanisme konstitusi.
Ketiga, terjadi manipulasi hasil-hasil kongres XVIII di Jakarta. Keempat, kegiatan organisasi tidak terencana dan tidak substansial serta bermotif kepentingan pribadi.
Kelima, penyusunan struktur kepengurusan hasil resuffle (perombakan) tidak sesuai dengan amanah kongres dan amanah pleno pertama.
Keenam, pengambilan keputusan tanpa melalui mekanisme organisasi rapat harian, serta pelaksanaan kegiatan tanpa sepengatuhan pengurus besar seperti sosialisasi OJK, perpindahan Sekretariat PB HMI dari Jalan Diponegoro No 16 A, Jakarta.
"Selain pembacaan mosi tidak percaya, empat dari tujuh pimpinan sidang kongres HMI juga membenarkan adanya pemalsuan hasil kongres HMI ke-28 dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai," demikian pernyataan Sekjen PB HMI.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Ketua Umum PB HMI Rosyid.