TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, mengecam vonis mati oleh pengadilan pemerintah kudeta Mesir terhadap 683 warganya.
Muzzammil mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersikap tegas dan menggalang dukungan negara muslim dan komunitas Internasional untuk menggagalkan vonis tersebut.
“Sebagai penduduk muslim terbesar di dunia, kita semua, rakyat dan Pemerintah Indonesia harus mengecam vonis biadab, tidak manusiawi yang memvonis hukuman mati secara berjemaah kepada warga negaranya tanpa proses pengadilan yang benar,” tegas Koordinator Kaukus Parlemen Indonesia Untuk Palestina ini dalam keterangan persnya, Minggu (4/5/2014).
Menurut Muzzammil, proses pengadilan kilat yang menvonis mati 683 warga Mesir yang menentang Pemerintahan Kudeta Mesir ini melanggar HAM dan hukum Internasional.
“Pengadilan Mesir ini tidak memenuhi prinsip hukum internasional. Tidak ada hak pembelaan diri. Tidak boleh didampingi pengacara. Telah terjadi perampasan hak-hak dasar warga negara oleh penguasa kudeta Mesir dengan menggunakan institusi pengadilan Mesir," jelas Muzzammil.
Fenomena vonis hukuman mati berjemaah dengan proses pengadilan yang singkat ini, kata Muzzammil, menunjukkan kemunduran demokrasi Mesir jauh ke belakang.
“Mereka adalah kaum liberalis yang bekerjasama dengan Militer yang tidak siap kalah di era demokrasi. Mereka adalah para penguasa zalim yang menyiksa dan membunuh rakyatnya sendiri yang didukung kekuatan besar," ujarnya.
Untuk itu Muzzammil mendesak agar Presiden SBY, sebagai representasi rakyat Indonesia tidak tinggal diam. Presiden SBY, kata Muzzammil, seharusnya menggalang dukungan komunitas Internasional, terutama negara-negara Islam untuk menggagalkan vonis mati tersebut.
“Sebagai pemimpin negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, saya berharap Presiden SBY secara langsung menyampaikan sikap penolakan dan mengajak negara-negara di dunia untuk menggagalkan vonis yang tidak manusiawi itu,” jelas politisi Lampung ini.