TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus sodomi siswa TK di Jakarta International School (JIS), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempidanakan Kepala Sekolah JIS, Timothy Carr atas dugaan kelalaian dan pembiaran sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bukan itu saja, Komnas PA juga melaporkan Tim Carr dan Ketua Yayasan JIS atas dugaan pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena TK JIS beroperasi tanpa izin resmi.
Karenanya dalam pemeriksaan kedua terhadap Tim Carr, Selasa (6/5/2014), penyidik Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan sekolah melalui Kepsek JIS Tim Carr.
Menanggapi laporan pidana atas Kepsek JIS Tim Carr, kuasa hukum JIS, Harry Ponto, yang mewakili Tim Carr, mengatakan pihaknya tidak mempersiapkan apa-apa dalam menghadapi laporan pidana tersebut.
"Kami tidak akan menyerang balik. Kami cenderung soft saja. Sebab JIS itu sebenarnya adalah korban juga," kata Harry usai mendampingi Kepsek JIS Tim Carr diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).
Menurut Harry, tuduhan pembiaran dan kelalaian yang dilakukan JIS, sebenarnya tidak tepat. Pembiaran dan kelalaian dalam kasus ini, katanya, tidak mungkin dilakukan secara sadar oleh JIS.
"Tidak mungkin kami melakukan pembiaran. Kalau dibilang pembiaran, asumsinya pihak sekolah tahu soal kekerasan seksual itu lalu mendorong supaya itu terus terjadi. Ini tidak mungkin, karena JIS adalah lembaga pendidikan yang sudah lama kompeten dalam bidang ini," katanya.
Mengenai kelalaian, kata Harry, JIS sebenarnya sudah cukup tegas dengan menyerahkan tugas kebersihan sekolah ke pihak yang dianggap profesional dan ahli yakni PT ISS Indonesia, perusahaan outsourcing.
"Namun kami sama sekali tidak menyangka kalau pegawai PT ISS yang kami percayakan itu yang melakukan kekerasan seksual," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pemeriksaan terhadap Tim Carr bukan hanya untuk mendalami korban lain dan pelaku lain terkait kasus sodomi siswa TK JIS.
Pemeriksaan, katanya, juga terkait laporan pidana yang ditujukan kepada Tim Carr oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Pemeriksaan juga terkait laporan pidana yang dilakukan Komnas PA dan KPAI terhadap Kepsek JIS," kata Rikwanto.
Ia menjelaskan dalam kaitan pembiaran dan kelalaian, yang ditanyakan kepada Tim Carr adalah bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi terus menerus walaupun beberapa pihak sudah melaporkan namun diduga diabaikan sekolah.
Sementara mengenai pelanggaran UU Sisdiknas, kata Rikwanto, ditanyakan kepada Tim Carr mengapa TK JIS bisa beroperasi padahal tanpa izin resmi serta apakah pihak sekolah tahu dan bagaimana itu bisa terjadi.
"Jadi intinya semua didalami dalam pemeriksaan itu. Unsur kelalaian didalami dimana Pam Obvit masih melakukan asesment di sekolah serta dugaan pembiatan juga didalami dimana indikasi adanya laporan orangtua murid tapi diabaikan," ujarnya. (Budi Sam Law Malau)