TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi membeberkan modus dugaan korupsi dalam kaitan kerjasama kelola dan transfer PDAM kota Makassar tahun 2006-2012, yang dilakukan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Dikatakannya bahwa KPK menduga Ilham selaku pemegang kebijakan tertinggi di daerahnya itu melakukan penggelembungan harga pembayaran dari PDAM ke pihak swasta.
"Dimana ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola," kata Johan Budi di kantor KPK Jakarta, Rabu (7/5/2014).
"Jadi bukan pengadaan instalasinya tapi
kerjasamanya," ujar Johan.
Johan menambahkan, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ilham tersebut diduga menguntungkan dirinya sendiri dan pihak lain. "Jadi sperti ada yang harusnya dibayar 5 tapi justru dibayar 10," kata Johan.
Dalam perkara ini, lanjut Johan, negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Selain Ilham, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Hengky Wijaya selaku Dirut Pt Traya Tirta Makassar.