TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penetapan tersebut berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara tim KPK.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (7/5/2014).
Johan mengatakan, Ilham Arief telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. Perbuaatan Ilham menyebabkan negara mengalami kerugian.
Dalam perkara yang sama, kata Johan, penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka yakni Direktur PT Praya Tirta.