TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kaitan kerja sama kelola dan transfer PDAM kota Makassar tahun 2006-2012. Perbuatannya telah membuat rugi keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Rabu (7/5/2014).
"Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka dalam kaitan kerja sama kelola dan transfer PDAM, negara diduga mengalami kerugikan 38,1 miliar," kata Johan.
Dalam perkara ini, Ilham diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan koorporasi.
Karena itu, Ilham dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Hengky Wijaya selaku Dirut Pt Traya Tirta Makassar.