TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan WK selaku Sekjen Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (7/5/2014).
Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan menyebut, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa.
"Tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar," kata Johan.