TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyatakan pernah melaporkan ihwal pemberian bailout Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009. Namun, kata JK, SBY hanya mendengarkan dan tidak mengambil langkah apapun.
JK mengungkapkan, ia menyampaikan soal bailout senilai Rp 2,7 triliun ke Bank Century pada tanggal 26 Nopember 2008 pagi, tepat ketika SBY kembali dari tugas di luar negeri. Tetapi ketika itu, tegas JK, SBY hanya mendengarkan dan tidak memberi arahan atau perintah.
"Beliau pada waktu itu (dilaporkan) hanya mendengarkan dan mengatakan nanti akan dibicarakan," kata JK saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Bahkan, diakui JK bahwa jauh setelah pelaporan tersebut, yaitu sampai tahun 2009, SBY juga tidak menindakanlanjuti laporan itu. Hingga, dana dikucurkan yang diberikan ke Bank Century jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.
Pada kesempatan sama, JK juga mengaku sempat kaget ketika mendengar laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono bahwa ada pemberian bailout Rp 2,7 triliun ke Bank Century, pada tanggal 25 Nopember 2008.
Kemudian, lanjut JK, ketika ditanyakan kenapa sampai diberikan bailout, dilaporkan Sri dan Boediono, bahwa Bank Century sudah rusak karena kriminalisasi pemiliknya.
Menanggapi pernyataan tersebut, JK langsung meminta Kapolri untuk menangkap Robert Tantular selaku pemilik Bank Century saat itu.