News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Jusuf Kalla: Sri Mulyani dan Boediono Panik

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2008 Jusuf Kalla atau JK mengaku tidak mengetahui rencana pemberian dana talangan (bail out) Bank Century.

JK baru mendapat laporan dari Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono, empat hari setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

JK mengatakan, Sri Mulyani dan Boediono terlihat panik saat menghadap padanya 25 November 2008.

"Dilaporkan setelah ditalangin. Mereka melaporkan sedikit tegesa-gesa, sedikit panik, baru melaporkan saat itu," ujar JK saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Kamis (8/5/2014).

JK mengaku tak tahu proses hingga Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada 13 November 2008, ia hanya pernah mendapat laporan dari BI bahwa Bank Century kalah kliring.

"Waktu dilaporkan tanggal 13 (November 2008) hanya dikatakan kalah kliring. Itu biasa, kalau itu, bank diatasi oleh pemiliknya," ujar JK.

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan menyelamatkan Bank Century atau menutup bank itu.

Penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bail out dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008. Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini