TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, yang mengaku tahu keberadaan 13 aktivis 97-98 yang hilang.
Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2014), mengatakan bahwa pernyataan Kivlan Zen adalah babak baru dari penelusuran Komnas HAM terkait kasus penghilangan orang secara paksa atau penculikan, seputar tahun 1997-1998.
"Kita akan memanggil pak Kivlan, di mana 13 orang itu ?" katanya.
Komisioner Komnas HAM bidang penyuluhan dan pendidikan, Muhamad Imdadun Rahmat, dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa setidaknya pemanggilan tersebut akan dilakukan paling lama tiga bulan ke depan.
Ia mengaku yakin Kivlan akan hadir, karena dalam pernyataannya pada media purnawirawan Jenderal TNI AD itu mengaku siap membeberkan yang ia tahu kepada Komnas HAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kivlan yang sempat membawahi bidang intelijen di Kostrad saat kesatuan itu di pimpin Prabowo Subianto, mengakui adanya penculikan terhadap sejumlah aktivis. Hal itu setelah peristiwa bom di Tanah Tinggi pada 1997, dan untuk menjaga keamanan menjelang Sidang Umum MPR 1998.
Berdasarkan catatan Kontras, sebanyak 23 aktivis dihilangkan ketika itu. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal yakni Leonardus Gilang, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang hingga kini.
Kivlan menuturkan, Prabowo sudah melepaskan semua aktivis. Namun, Kivlan menduga, setelah para aktivis ini dilepas, ada kelompok kontraintelijen yang kemudian menculik aktivis kembali hingga hilang agar Prabowo menjadi kambing hitam dari peristiwa penculikan ini.
Prabowo sendiri kini berstatus calon presiden Partai Gerindra. Banyak pihak yang menuding Prabowo merupakan dalang dibalik penculikan para aktivis. Komnas HAM sendiri pernah mengundang Prabowo untuk dimintai keterangan, namun putra begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo itu tidak pernah hadir. Komnas HAM sempat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Prabowo, namun hingga kini surat itu tidak kunjung dikeluarkan.
Akhirnya berkas kasus penculikan itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada 2006 lalu, tanpa menyertakan kesaksian Prabowo yang dianggap tahu seputar kasus penculikan. Hingga kini berkas tersebut tidak kunjung rampung di Kejaksaan.
Komisioner Komnas HAM bidang Mediasi, Siti Noor Leila ditemui dalam kesempatan berbeda mengatakan dalam berkas yang disampaikan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, nama Kivlan tidak pernah disebutkan. Ia berharap dengan kesaksian Kivlan Zen, misteri seputar kasus penculikan dapat terungkap.
Baca tanpa iklan