Tribunnews.com, Jakarta — Selain menyegel ruang kerja Bupati Bogor, Rabu (7/5/2014) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyegel Kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan KPK yang diduga terkait pengurusan izin rancangan umum tata ruang Bogor, Puncak, dan Cianjur.
Operasi tangkap tangan ini menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan dari perusahaan swasta di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah penangkapan kedua orang itu, KPK juga "menjemput" Bupati Bogor Rachmat Yasin dari kediaman pribadinya di Kota Bogor, Jawa Barat.
KPK juga menyita uang miliaran rupiah, yang terbagi di dua tempat. Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, KPK menyita Rp 800 juta dari sebuah kantor di kawasan Sentul, tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Adapun Rp 700 juta disita dari kediaman Yasin.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan karyawan di perusahaan tempat Francis bekerja.
Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum mereka. "KPK masih punya kesempatan 1x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar ada tindak pidana korupsi atau tidak," ucap Johan.