TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 orang diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Bojong-Puncak-Cianjur (Bopunjur) 2.754 hektare yang melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sepanjang Rabu (7/5/2014).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta,
Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 15 jam, pihak KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar.
Ketiganya, yakni Bupati Bogor Rahmat Yasin alias RY dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin selaku penerima dan petinggi PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Francis Xaverius Yoseph Yap alias YY selaku pemberi.
Menurut Bambang, empat satgas KPK mengamankan 10 orang, termasuk ketiga tersangka dalam rangkaian OTT di lima titik wilayah Kabupaten Bogor sepanjang kemarin.
"Jumlah orang yang diamankan itu kurang lebih 10 orang. Dan karena sudah selesai pemeriksaan, maka tiga sudah ditetapkan tersangka. Sementara yang lainnya kemudian diperbolehkan untuk meninggalkan kantor KPK," kata Bambang.
Ia menambahkan, satgas KPK mendapatkan bantuan masyarakat dan anggota Polri dalam OTT tersebut. "Dari pelaksaan operasi itu kami harus terima kasih kepada mereka," imbuhnya.