TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengaku tak tahu menahu adanya pemberian uang Rp 1 miliar dari Pemilik Bank Century Robert Tantular saat itu kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia BI (BI) Budi Mulya.
"Tidak tahu," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Dijelaskan Boediono, dalam proses pembahasan pemberian fasilitas dan pendanaan jangka pendek serta penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sikap Budi Mulya tidak ada yang janggal.
Menurutnya, Budi Mulya menjalankan perannya secara normal sebagai anggota Dewan Gubernur seperti anggota DGBI lainnya.
"Yang saya tahu Pak Budi Mulya melakukan fungsinya saja sebagai anggota Dewan Gubernur, kadang menyampaikan pendapatnya, kadang juga tidak," kata Boediono.