TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengklaim tidak tahu soal pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang akhirnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun yang dicairkan BI melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Padahal sesuai keputusan tanggal 25 Nopember 2008, hanya menetapkan Rp 2,7 triliun ke Bank Century.
"Laporannya saya lihat ada, tapi saya tidak tahu pengucurannya," kata Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Menurut Boediono, setelah Dewan Gubernur Bank Indonesia dan KSSK menetapkan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dirinya selaku Gubernur BI saat itu hanya mendapat laporan.
Sementara pengawasan pengucuran dana dari LPS ke Bank Century diawasi oleh Deputi Gubernur yang membidangi dan Direktur Direktorat Pengawasan BI.
"Saya hanya dilaporkan," tegas Boediono.