News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Boediono Tak Tahu PMS ke Century Membengkak Jadi Rp 6,7 Triliun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengklaim tidak tahu soal pengucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang akhirnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun yang dicairkan BI melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Padahal sesuai keputusan tanggal 25 Nopember 2008, hanya menetapkan Rp 2,7 triliun ke Bank Century.

"Laporannya saya lihat ada, tapi saya tidak tahu pengucurannya," kata Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Menurut Boediono, setelah Dewan Gubernur Bank Indonesia dan KSSK menetapkan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dirinya selaku Gubernur BI saat itu hanya mendapat laporan.

Sementara pengawasan pengucuran dana dari LPS ke Bank Century diawasi oleh Deputi Gubernur yang membidangi dan Direktur Direktorat Pengawasan BI.

"Saya hanya dilaporkan," tegas Boediono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini