TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas tujuh orang yang turut diamankan bersama dengan operasi tangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Yang diamankan itu kurang lebih 10 orang. Karena sudah selesai, tiga sudah tersangka. Yang lainnya kemudian diperbolehkan untuk tinggalkan kantor KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri, sebagai tersangka.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.
Rachmat Yasin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Timur. Adapun Fransiskus Xaverius Yohan Yap ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.