TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, terkait status tersangkanya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK masih intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dalam kasus dugaan korupsi permohonan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tersebut.
"Sampai hari ini, saya belum dapat informasi mengenai jadwal pemeriksaan Pak HP. Sepanjang yang saya tahu baru saksi-saksi, itu pun baru seputar pegawai pajak," kata Johan, Minggu (11/5/2014).
Hadi sendiri dijerat KPK karena kasus korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Pengumuman Hadi jadi tersangka diumumkan resmi, tepat saat dirinya pensiun sebagai Ketua BPK.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.